Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
ARAH BIDIK SENJATA KUHP BARU
Penegakkan Hukum Pidana Yang Tercemar.
Negara dalam konsep “welfarestate” menyelenggarakan kehidupan bernegara menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya, untuk hidup damai dan sejahtera dengan negara menyelenggarakan kewajibannya tersebut salah satunya dengan menggunakan hukum pidana dan menyelenggarakan proses peradilan pidana yang fair dan berkeadilan.
Menurut Prof Soedarto, Hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana yang kemudian dikenal kriminalisasi sesuatu perbuatan manusia yang semula bukan merupakan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana dan dilarang untuk dilakukan disertai dengan ancaman pidana, dan hukum pidana adalah yang paling buruk dari banyak perangkat hukum, tapi dia dibutuhkan sebagai senjata untuk menciptakan kedamaian masyarakat.
Hukum Pidana digunakan untuk mencapai tujuan hidup manusia yaitu kedamaian dan kesejahteraan sehingga hukum pidana dapat dianggap sebagai alat manusia untuk membangun peradaban manusia karena tataran yang paling tinggi dari suatu peradaban adalah kedamaian dan kesejahteraan manusia itu sendiri.
Masyarakat awam, netizen, buzzer, penggiat medsos, LSM, bahkan Sarjana Hukum sekalipun banyak tidak memahami dan tidak bersedia memahami perbedaan subtantif antara “kriminalisasi” dan proses “penegakkan hukum” itu sendiri merupakan sesuatu yag berbeda, dimana penegakkan hukum itu sendiri sering terpolarisasi (terpecah persepsi masyarakat), terkooptasi dan terintervensi dengan berbagai kepentingan seperti:
Lord Acton mengatakan Power tends to corrupt artinya kekuasaan itu cenderung korup atau disalahgunakan, juga bisa ditambahkan Power tends to arrogant artinya kekuasaan cenderung untuk sombong.
Kondisi dan keadaan tersebut di atas yang menjadikan Penegakkan hukum pidana dapat menjadi alat untuk kepentingan-kepentingan tersebut sehingga keluar dari tujuannya semula yaitu dari semula hukum pidana hendak menyelenggarakan masyarakat yang tertib hukum dan tidak main hakim sendiri (eigenrichting meminjam istilah Prof DR Sudikno Mertokusumo, SH), menjadi menyimpang dan tercemar, sehingga muncul problem baru yaitu masyarakat tidak mempercayai proses penegakkan hukum pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Indonesia, masyarakat melakukan main hukum sendiri, Trial by the press, Trial by the social Media, Contempt of Court di Pengadilan, Pengadilan Jalanan dan lainnya yang sejenis dengan itu.
Meskipun secara secara formal apabila suatu perbuatan memenuhi semua unsur rumusan delik yang dilarang, pasti akan dipersalahkan oleh hukum pidana, tapi penegakkan hukum pidana yang tercemar dengan konflik-konflik di atas pasti akan menyinggung rasa keadilan masyarakat secara luas dan menimbulkan ketidakpercayaan public terhadap lembaga penegakkan hukum pidana yaitu Sistem Peradilan Pidana Terpadu Indonesia (Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Petugas Bapas dan Lapas)
KUHP Baru Dan Harapan Baru.
UU no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah diundangkan dan memberikan masa tenggang kepada aparat penegak hukum selama 3 tahun untuk menerapkan dan memberlalukannya, dan KUHP Baru ini merupakan karya besar dan karya bersama para Guru Besar Hukum Pidana Indonesia dari berbagai Fakultas Hukum Perguruan Tinggi terkemuka di Indonesia, dibuat berdasarkan Naskah Akademik yang lengkap dan mendalam kajiannya dan melalui lika-liku proses yang begitu panjang, memakan waktu, sumber daya yang sangat melelahkan RKUHP ini telah melewati beberapa kali pergantian presiden dan pergantian menteri di sepanjang dimulainya upaya untuk merumuskan KUHP sendiri yang dimulai Pada tahun 1993 rumusan KUHP sudah selesai.
Dari KUHP Baru dapat dilihat proyeksi dan politik hukum pidana Indonesia ke depan, dan dalam konteks kriminalisasi dalam KUHP baru tersebut penulis mecoba mengutip pendapat Prof DR Muladi SH, bahwa dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan jangan sampai terjadi overcriminalization atau kriminalisasi yang berkelebihan (the misue of criminalization) atau sebaliknya yang terjadi undercriminalization artinya negara tidak mengkriminalisasi suatu perbuatan yang seharusnya menjadi tindak pidana, kedua-duanya adalah sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara. Pertanyaan besarnya apakah KUHP baru kita overcriminalization atau undercriminalization? Penulis pesimis tidak akan ada seorang guru besar pidanapun yang bisa menjawab dan menganalisa itu secara sumir dengan tanpa pertentangan penilaian di masyarakat maupun di dunia akademik, karena untuk menganalisa dan menjawabnya pertanyaan di atas dibutuhkan waktu bertahun-tahun dari proses penerapan dan penegakkan KUHP baru itu sendiri oleh aparat penegak hukum pidana Indonesia.
Secara akademik jelas dengan melihat naskah akademik dari proses yang begitu panjang dari RUU KUHP tersebut tidak ada keraguan dari penulis mengenai kwalitas KUHP baru ini, tapi ketika dibenturkan tentang kondisi penegakkan hukum pidana sebagaimana yang telah penulis paparkan di atas muncul keperihatinan, kalau boleh membuat perumpamaan KUHP baru itu bagaikan senjata api, the man behind the gun, siapa yang dibunuh oleh senjata api tersebut tergantung dari siapa pemicu pelatuknya (baca aparatur penegak hukum) siapa yang akan mati? apakah kejahatan dan ketidakadilan atau rasa keadilan masyarakatlah yang akan mati?
Ke depannya dalam pelaksanaan dan penerapan KUHP baru tersebut tetaplah dibutuhkan penegak hukum yang “berintegritas dan berilmu” dan juga yang penting bagaimana sikap aparat penegak hukum dalam menghadapi situasi ketika suatu perbuatan secara formil memenuhi semua unsur delik perbuatan yang dilarang di sisi lain pandangan keadilan sebagian besar masyarakat tentang suatu perbuatan melawan hukum secara pidana berbeda dengan aparat penegak hukum yang sebagian besar berpandangan formalistic bahwa perbuatan pidana adalah apabila perbuatan tersebut secara formil memenuhi semua isi rumusan delik yang dilarang.
Pasal 53 KUHP baru, mencoba menjawab persoalan di atas yang dapat menjadi landasan bagi hakim bahwa apabila antara “Kepastian Hukum” dan “Keadilan” saling bertentangan maka hakim harus mengutamakan Keadilan, tapi patut juga diingat bahwa ini bukanlah norma yang baru bagi praktek peradilan pidana Indonesia, kita semua sudah tahu Putusan dan Ketetapan Hakim pasti dibuka dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan Demi Keadilan berdasarka Undang-undang yang formil, tapi penegakkan hukum pidana masih saja sering tercemar seperti yang penulis paparkan di atas.
Lalu di arahkan kemana bidikan senjata KUHP baru kita itu?
Penulis : LINGGA SETIAWAN, SH.MH (Hakim, Ketua PN Tanjungkarang, Pengajar)