Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Tanjung Karang

PN TANJUNG KARANG

Kompensasi Pekerja status PKWT pada saat berubah menjadi PKWTT atau pada saat PKWT diperpanjang

Penulis
Admin
Dipublikasikan
29 April 2024 pukul 00.00
Dibaca
7 kali
Kompensasi Pekerja status PKWT pada saat berubah menjadi PKWTT atau pada saat PKWT diperpanjang

Kompensasi Pekerja status PKWT pada saat berubah menjadi PKWTT atau pada saat PKWT diperpanjang.

 

Penulis :

Ade Darusalam, S.H

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

 

Peraturan yang mengatur terkait dengan mekanisme kompensasi bagi karyawan dengan status hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terdapat di PP No.35 Tahun 2021 Pasal 15 yaitu :

(1)   Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

(2)   Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

(3)   Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4)   Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sudah sangat jelas bagi pekerja dengan status hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka apabila PKWT berakhir kepada Pengusaha wajib memberikan hak Pekerja berupa kompensasi yaitu pembayaran sejumlah uang dengan besaran sebagaimana dijelaskan pada PP 35 Pasal 16 yaitu :

 a)     PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b)    PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;

c)     PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa keria/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Nampak simple dan mudah untuk dijalankan sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Dan pula sudah sangat jelas tujuan hukum dari ketentuan ini adalah sebagai bentuk peran Negara untuk melindungi hak – hak pekerja dalam ekosistem hubungan ketenagakerjaan.

 Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana jika pekerja dengan status hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada saat status hubungan kerjanya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dimana perubahan ini dapat terjadi dalam dua keadaan :

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena proses penilaian sehingga diangkat oleh perusahaan.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah “demi hukum” menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Kembali kepada pengertian Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 ayat 1 dalam terminologi “Berakhirnya PKWT” terdapat dua konsekuensi hukum yang muncul, yaitu :

  1. Telah terpenuhinya periode waktu pada setiap PKWT yang diperjanjikan baik itu berakhir dan putus hubungan kerja atau berakhir karena berubah PKWT menjadi PKWTT.
  2. Telah terpenuhinya periode waktu setiap PKWT yang berakhir dan putus hubungan kerja saja. Tidak berlaku bagi PKWT yang berubah menjadi PKWTT.

Dari kedua pendapat diatas penulis berkeyakinan apabila dilihat berdasarkan sejarah dan tujuan dari lahirnya ketentuan ini. Maka menurut penulis yang paling tepat adalah pengertian pada nomor 2 (dua) setidak – tidaknya beberapa alasan :

  1. Aspek history : Bahwa dalam praktik ketenagakerjaan berdasarkan UU No.13/Tahun 2003 ketentuan yang mengatur tentang PKWT Pasal 59 ayat 4,6. Dimana dalam ketentuan ini perlindungan terhadap pekerja dengan staus PKWT sangat ringkih dan hampir luput dari perlindungan, sehingga dalam praktik para pengelola tenaga kerja dari pihak pengusaha sangat menyukai status hubungan kerja PKWT dalam kondisi ini pengusaha sangat full power dan bisa mensiasasti berbagai kondisi dengan dalil bahwa status Pekerja sebagai PKWT.
  2. Tujuan Hukum : Dari sejarah perjalanan PKWT dalam rezim UU No.13/Tahun 2003 dapat berkaca bagaimana Pemerintah melakukan upaya perlindungan dengan mengeluarkan kebijakan agar pengusaha mengangkat /mengubah staus PKWT menjadi PKWTT dengan mekanisme persentase sebagai syarat pengajuan dokumen – dokumen operasioanl perusahaan dan sampai hari ini upaya – upaya tersebut kurang produktif. Maka dalam ketentuan baru direzim Ciptakerja UU No.6/Tahun 2023 klaster Ketenagakerjaan dan PP No.35/Tahun 2021 pemerintah mengambil peran yang cukup baik untuk melakukan peran perlindungan terhadap pekerja /buruh. Sehingga status PKWT bukan lagi menjadi hal yang menarik untuk dipraktikan bagi pengusaha dan disinilah tecipta ruang yang equal mengenai kesamaan hak dihadapan hukum antara pekerja dan pengusaha.
  3. Aspek Yuridis :
  1. Terkait bunyi PP No.35/Tahun 2021 Pasal 15 sudahlah jelas, bahwa yang diberikan kompensasi adalah status PKWT yang “berakhir”, arti dari kata berakhir adalah putus hubungan kerja. Beda halnya dengan status PKWT yang diangkat menjadi PKWTT itu artinya “Berubah” yaitu berubah dari PKWT menjadi PKWTT dan tidak berakhir. Maka hak kompensasi atas PKWT yang "Berubah" menjadi PKWTT tidak terpenuhi syaratnya, namun masa kerja dihitung akumulasi sejak terjadi hubungan kerja. Terminologi “Berubah” status ini sangat umum dikenal dalam peraturan ketenagakerjaan jadi bukan barang asing dan dianggap aneh, seperti yang dicontohkan dalam PP No.35/Tahun 2021 Pasal 10 ayat 4 tentang PKWT bagi pekerja harian lepas yang sebelumnya diatur dalam Kepmenaker No.100/Tahun 2004.
  2. Dikatakan pada Penjelasan Pasal 15 PP No.35/2021 yaitu yang dimaksud dengan "pada saat berakhirnya PKWT'' adalah saat jangka waktu PKWT telah berakhir atau selesai. Berakhir atau selesai yang dimaksud adalah berakhir atau selesai hubungan kerja dengan status PKWT dalam kondisi putus hubungan kerja. Karena jika diangkat menjadi PKWTT statusnya bukan selesai tapi “Berubah” status hubungan kerja.

Atas pertimbangan – pertimbangan diatas dapat pula ditegaskan sebagai tujuan dan kemanfaatnan hukum yang dapat disimpulkan yaitu ketentuan yang ada berfungsi sebagai garis pengaman yang sesungguhnya yaitu berupa kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam menjalankan kehidupan dan pekerjaannya dengan “Status Pekerja tetap atau PKWTT”. Sehingga pemberian kompensasi terhadap PKWT yang berakhir adalah sebuah antara sekaligus sebuah barrier atau nilai tawar dari suatu aturan hukum yang harus dilakukan oleh pengusaha dalam pilihan – pilihan kebijakan yang dilakukan beserta dengan konsekuansinya.

 Keadaan selanjutnya yaitu, apabila pekerja PKWT yang telah diangkat dan berubah statusnya menjadi PKWTT pada perjalannya dan dengan keinginan dan kesedaran sendiri sewaktu – waktu mengundurkan diri secara sah dan memenuhi syarat berdasarkan Pasal Pasal 36 huruf (i) PP No.35/2021, maka kompensasi yang pekerja dapatkan adalah ketentuan berdasarkan PP No.35/2021 Pasal 50 yaitu berhak atas uang pergantian hak dan uang pisah.

 Kemudian sampai kapan kompensasi terhadap staus PKWT ini diberikan pada setiap periode PKWT berakhir? Jawabannya adalah sejauh periode staus PKWT yang dibolehkan oleh hukum yaitu dalam jangka waktu periode 5 (lima) tahun secara terus menerus berdasarkan PP No.35/2021 Pasal 8 ayat 1,2.3. Muncul lagi pertanyaan bagaimana jika Pekerja telah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun dengan staus PKWT, maka cara memberikan kompensasinya yitu sebagai berikut :

a.     Apabila dalam status PKWT dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dalam satu kali kontrak perjanjian, maka saat berakhir/selesai hubungan kerja kompensasi sejumlah 5 kali upah diberikan kepada pekerja. Namun apabila setelah 5 tahun periode PKWT berakhir dan diangkat menjadi PKWTT sehingga staus “Berubah” kepada pekerja ini tidak berhak atas kompensasi PKWT dan masa kerja dihitung sejak terjadinya hubungan kerja.

b.    Lain halnya apabila status PKWT dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dan dengan mekanisme beberpa kali pernajangan kontrak perjanjian sesuai kesepakatan, maka saat setiap berakhir periode PKWT yang telah dijalankan kompensasi atas PKWT diberikan kepada Pekerja.