Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Kompensasi Pekerja status PKWT pada saat berubah menjadi PKWTT atau pada saat PKWT diperpanjang.
Penulis :
Ade Darusalam, S.H
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Peraturan yang mengatur terkait dengan mekanisme kompensasi bagi karyawan dengan status hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terdapat di PP No.35 Tahun 2021 Pasal 15 yaitu :
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Sudah sangat jelas bagi pekerja dengan status hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka apabila PKWT berakhir kepada Pengusaha wajib memberikan hak Pekerja berupa kompensasi yaitu pembayaran sejumlah uang dengan besaran sebagaimana dijelaskan pada PP 35 Pasal 16 yaitu :
a) PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b) PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;
c) PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa keria/12 x 1 (satu) bulan Upah.
Nampak simple dan mudah untuk dijalankan sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Dan pula sudah sangat jelas tujuan hukum dari ketentuan ini adalah sebagai bentuk peran Negara untuk melindungi hak – hak pekerja dalam ekosistem hubungan ketenagakerjaan.
Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana jika pekerja dengan status hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada saat status hubungan kerjanya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dimana perubahan ini dapat terjadi dalam dua keadaan :
Kembali kepada pengertian Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 ayat 1 dalam terminologi “Berakhirnya PKWT” terdapat dua konsekuensi hukum yang muncul, yaitu :
Dari kedua pendapat diatas penulis berkeyakinan apabila dilihat berdasarkan sejarah dan tujuan dari lahirnya ketentuan ini. Maka menurut penulis yang paling tepat adalah pengertian pada nomor 2 (dua) setidak – tidaknya beberapa alasan :
Atas pertimbangan – pertimbangan diatas dapat pula ditegaskan sebagai tujuan dan kemanfaatnan hukum yang dapat disimpulkan yaitu ketentuan yang ada berfungsi sebagai garis pengaman yang sesungguhnya yaitu berupa kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam menjalankan kehidupan dan pekerjaannya dengan “Status Pekerja tetap atau PKWTT”. Sehingga pemberian kompensasi terhadap PKWT yang berakhir adalah sebuah antara sekaligus sebuah barrier atau nilai tawar dari suatu aturan hukum yang harus dilakukan oleh pengusaha dalam pilihan – pilihan kebijakan yang dilakukan beserta dengan konsekuansinya.
Keadaan selanjutnya yaitu, apabila pekerja PKWT yang telah diangkat dan berubah statusnya menjadi PKWTT pada perjalannya dan dengan keinginan dan kesedaran sendiri sewaktu – waktu mengundurkan diri secara sah dan memenuhi syarat berdasarkan Pasal Pasal 36 huruf (i) PP No.35/2021, maka kompensasi yang pekerja dapatkan adalah ketentuan berdasarkan PP No.35/2021 Pasal 50 yaitu berhak atas uang pergantian hak dan uang pisah.
Kemudian sampai kapan kompensasi terhadap staus PKWT ini diberikan pada setiap periode PKWT berakhir? Jawabannya adalah sejauh periode staus PKWT yang dibolehkan oleh hukum yaitu dalam jangka waktu periode 5 (lima) tahun secara terus menerus berdasarkan PP No.35/2021 Pasal 8 ayat 1,2.3. Muncul lagi pertanyaan bagaimana jika Pekerja telah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun dengan staus PKWT, maka cara memberikan kompensasinya yitu sebagai berikut :
a. Apabila dalam status PKWT dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dalam satu kali kontrak perjanjian, maka saat berakhir/selesai hubungan kerja kompensasi sejumlah 5 kali upah diberikan kepada pekerja. Namun apabila setelah 5 tahun periode PKWT berakhir dan diangkat menjadi PKWTT sehingga staus “Berubah” kepada pekerja ini tidak berhak atas kompensasi PKWT dan masa kerja dihitung sejak terjadinya hubungan kerja.
b. Lain halnya apabila status PKWT dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dan dengan mekanisme beberpa kali pernajangan kontrak perjanjian sesuai kesepakatan, maka saat setiap berakhir periode PKWT yang telah dijalankan kompensasi atas PKWT diberikan kepada Pekerja.