Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Tanjung Karang

PN TANJUNG KARANG

KPN Tanjungkarang Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Penulis
Admin
Dipublikasikan
19 Juli 2022 pukul 00.00
Dibaca
2 kali
KPN Tanjungkarang Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa (19/7). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong ” di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya akan musnahkan,”

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Syamsul Arief, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya sangat mendukung atas apa yang telah dilakukan pihak kejaksaan khususnya bersama-sama turut dalam melakukan pemberantasan terhadap narkoba.

“Barang bukti yang telah dimusnahkan pihak kerjaksaan ini merupakan barang bukti yang telah berkeuatan hukum tetap berdadarkan putusan pengadilan. Kami sangat mendukung karena kegiatan ini bentuk dari transparansi hukum dalam sistim peradilan pidana bahwa jaksa adalah sebagai eksekutor,” katanya.