Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Tanjung Karang

PN TANJUNG KARANG

Legal Opinion Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial

Penulis
Feriansyah
Dipublikasikan
6 Februari 2025 pukul 00.00
Dibaca
5 kali
Legal Opinion Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial

Legal Opinion Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial

(oleh: Aep Risnandar, S.H., M.H.)

I. Pendahuluan

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial (vide Pasal 1 Ayat (17) UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI). Perselisihan Hubungan Industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja (vide Pasal 1 Ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut.

II. Jangka Waktu Penyelesaian Perkara

UU PPHI mengatur bahwa Majelis Hakim PHI wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 hari kerja, terhitung sejak sidang pertama (vide Pasal 103 UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI). Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara hubungan industrial. Sidang pertama adalah tahapan awal dalam proses persidangan perdata yang melibatkan serangkaian proses, mulai dari pembukaan, pemeriksaan identitas, upaya perdamaian, hingga pembacaan gugatan. Sidang pembacaan gugatan merupakan bagian dari tahapan ini dan menjadi dasar bagi proses persidangan selanjutnya. Sidang pertama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) meliputi pemeriksaan isi gugatan, di mana Majelis Hakim akan meminta penggugat untuk memperbaiki gugatan jika terdapat kekurangan (vide Pasal 83 Ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI). Dalam Sidang Pertama Majelis Hakim juga bisa menjatuhkan Putusan Sela jika secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa Sidang Pertama di PHI adalah pada saat pemeriksaan dan/atau pembacaan Gugatan, pemeriksaan identitas, upaya perdamaian dan kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan.

III. Kendala dan Tantangan di PN Tanjung Karang

Meskipun terdapat batasan waktu 50 hari kerja, implementasinya dapat menghadapi beberapa kendala, antara lain:

  1. Ketidakhadiran para pihak atau saksi pada sidang yang telah ditentukan;
  2. Tempat tinggal pihak-pihak atau saksi berada di luar wilayah hukum PN Tanjung Karang, sehingga memerlukan pemanggilan delegasi yang memakan waktu dan berulang;
  3. Tidak lengkapnya dokumen para pihak pada saat Sidang Pertama, sehingga Majelis Hakim harus melakukan penundaan Sidang;
  4. Masih ditemukannya kesalahan para pihak dalam meng-upload bukti, sehingga Majelis Hakim harus melakukan penundaan Sidang;
  5. Pemanggilan para pihak melalui surat tercatat mendekati hari persidangan (Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk);
  6. Juru Sita lupa melakukan pemanggilan salah satu pihak;
  7. Majelis Hakim juga mengemban tugas memeriksa dan mengadili perkara-perkara lainnya;

IV. Upaya yang Dapat Dilakukan

Untuk menunjang terpenuhinya ketentuan batas waktu 50 hari kerja, beberapa langkah yang harus dilakukan Majelis Hakim PHI sesuai arahan dari Ketua PN Tanjungkarang, diantaranya adalah:

  1. Mematuhi Court Calender 50 hari kerja;
  2. Sidang PHI dilakukan 2x (dua kali) dalam seminggu;
  3. Dalam membuat Putusan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keadilan dan hati nurani;
  4. Majelis Hakim harus tegas kepada para pihak, jika sudah diberi penundaan sebanyak 2x (vide Pasal 93 Ayat (3) UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI), dilanjutkan ke agenda sidang selanjutnya;

V. Kesimpulan

Ketentuan mengenai batas waktu 50 hari kerja dalam UU PPHI bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan dihitung sejak sidang pertama. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala yang dapat menyebabkan keterlambatan.