Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Oleh :
Ade Darusalam, S.H.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
1. Hubungan Kemitraan dalam Perjanjian Kemitraan
Istilah “Hubungan Kemitraan” bukanlah istilah yang dikenal di dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang – Undang yang mengatur “Hubungan Kemitraan” adalah KUHPerdata pasal 1313 dan Pasal 1338 tentang kebolehan setiap orang membuat suatu perjanjian, dan prinsip hukum tentang asas kebebasan berkontrak.
Dalam hal ini pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu antara “pemberi kerja dengan penerima pekerjaan” dengan menggunakan mekanisme hukum sebagai “hubungan kemitraan” dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Pasal 1313 KUHPerdata : "Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih". Artinya, Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbul lah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 1338 KUHPerdata_blocked: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Perjanjian ”Hubungan Kemitraan” yang dibuat oleh “Pemberi kerja dan Penerima pekerjaan” tidak boleh bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
Akibat hukum jika perjanjian yang memuat “Hubungan Kemitraan” tidak didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Dalam aplikasinya "Perjanjian Kemitraan" antara Pemberi kerja dan Penerima pekerjaan dibuat dalam bentuk sebagai berikut :
Format yang digunakan dalam Perjanjian Kemitraan tidak ada format baku, seperti halnya Perjanjian Kerja yang tunduk pada Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja wabilkhusus klaster Ketenegakerjaan disesuaikan dengan poin – poin yang akan diperjanjikan. Namun pada umumnya perjanjian dibuat termasuk perjanjian yang didasarkan pada Hubungan Kemitraan memuat hal-hal sebagai berikut :
2. Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja
Hubungan kerja merupakan istilah yang tunduk dan patuh pada ketentuan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Dikatakan “Hubungan Kerja”, jika memenuhi unsur – unsur :
1. Pekerjaan
2. Upah, dan
3. Perintah
Sebagai landasar yuridis Pasal 1 (satu) angka 15, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Sehingga dapat dipastikan bahwa unsur “pekerjaan, upah dan perintah” bersifat kumulatif dikarenakan terdapat frasa “dan” didalam Pasal 1 angka 15 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut. Artinya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Apabila dipisahkan, maka tidak dapat diketegorikan terjadinya suatu hubungan kerja.
Dasar hukum yang menyatakan bersifat kumulatif adalah lampiran Undang Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (“UU Pembentukan Peraturan”) yaitu sebagai berikut :
Angka 88 Lampiran Undang Undang Pembentukan Peraturan : “Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudnya sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan dibelakang rincian kedua dari rincian terakhir.”
Angka 262 Lampiran Undang Undang Pembentukan Peraturan : “Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan”
3. Kesimpulan
Referensi :