Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Tanjung Karang

PN TANJUNG KARANG

Perjanjian (Kerja) : Dalam Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja.

Penulis
Admin
Dipublikasikan
14 Mei 2024 pukul 00.00
Dibaca
7 kali
Perjanjian (Kerja) : Dalam Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja.

Oleh :

Ade Darusalam, S.H.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

 

1. Hubungan Kemitraan dalam Perjanjian Kemitraan

Istilah “Hubungan Kemitraan” bukanlah istilah yang dikenal di dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang – Undang yang mengatur “Hubungan Kemitraan” adalah KUHPerdata pasal 1313 dan Pasal 1338 tentang kebolehan setiap orang membuat suatu perjanjian, dan prinsip hukum tentang asas kebebasan berkontrak.

Dalam hal ini pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu antara “pemberi kerja dengan penerima pekerjaan” dengan menggunakan mekanisme hukum sebagai “hubungan kemitraan” dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Pasal 1313 KUHPerdata : "Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih". Artinya, Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbul lah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pasal 1338 KUHPerdata_blocked: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Perjanjian ”Hubungan Kemitraan” yang dibuat oleh “Pemberi kerja dan Penerima pekerjaan” tidak boleh bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat sahnya perjanjian, yaitu :

  1. Sepakat untuk mengikatkan diri bersama (de toetemming van degenen die zich verbiden),
  2. Cakap dalam membuat perjanjian/kontrak (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan),
  3. Objek tertentu atau dapat ditentukan (eene bepald onderwerp objkt), dan
  4. Sebab atau causa yang tidak dilarang (eene geoorloofde oorzak).

Akibat hukum jika perjanjian yang memuat “Hubungan Kemitraan” tidak didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut :

  1. Perjanjian/kontrak dapat dibatalkan (vernietigbaar) di pengadilan atas dasar permohonan apabila tidak terpenuhinya syarat subjektif, yaitu poin 1 dan 2 (sepakat untuk mengikatkan diri bersama dan cakap dalam membuat perjanjian/kontrak).
  2. Perjanjian/kontrak batal demi hukum (nietig) dengan sendirinya jika perjanjian/kontrak yang dibuat tersebut tidak memenuhi syarat objektif, yaitu poin 3 dan 4 (objek tertentu atau dapat ditentukan atau sebab/causa yang tidak dilarang).

Dalam aplikasinya "Perjanjian Kemitraan" antara Pemberi kerja dan Penerima pekerjaan dibuat dalam bentuk sebagai berikut :

  1. Bentuk “perjanjian tertulis”,
  2. Pihak-pihak yang berjanji,
  3. Kedudukan hukum masing-masing pihak,
  4. Materi yang diperjanjikan,
  5. Hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan
  6. Sanksi yang akan dikenakan terhadap pihak-pihak yang melakukan wan prestasi (ingkar janji) dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Format yang digunakan dalam Perjanjian Kemitraan tidak ada format baku, seperti halnya Perjanjian Kerja yang tunduk pada Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja wabilkhusus klaster Ketenegakerjaan disesuaikan dengan poin – poin yang akan diperjanjikan. Namun pada umumnya perjanjian dibuat termasuk perjanjian yang didasarkan pada Hubungan Kemitraan memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Judul Perjanjian;
  2. Tanggal Perjanjian dibuat;
  3. Komparisi (identitas para pihak yang membuat Perjanjian);
  4. Konsideran/premis (latar belakang/maksud dibuatnya Perjanjian);
  5. Definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian;
  6. Biaya-biaya dan pajak yang mungkin timbul beserta pihak yang dibebani atas pembayaran tersebut;
  7. Alamat korespondensi dalam hal diperlukan adanya suatu Pemberitahuan pada salah satu pihak dalam Perjanjian;
  8. Mekanisme perubahan/tambahan terhadap isi Perjanjian dalam hal dibutuhkan;
  9. Jangka waktu Perjanjian;
  10. Pengaturan jika salah satu pihak menghendaki pengakhiran Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian;
  11. Pengaturan dalam hal salah satu pihak melakukan kelalaian/wan prestasi terhadap isi Perjanjian;
  12. Pembatasan-pembatasan ruang lingkup Perjanjian dan kewajiban/hak masing-masing pihak;
  13. Pernyataan dan jaminan dari masing-masing pihak untuk mentaati isi Perjanjian;
  14. Pengaturan boleh/tidaknya Perjanjian dialihkan pada pihak lain;
  15. Pengaturan bila salah satu pihak lalai/terlambat melaksanakan hak/pelaksanaan haknya;
  16. Pernyataan tentang keabsahan Perjanjian;
  17. Pengaturan jika terjadi keadaan darurat/kahar/force majeure;
  18. Pengaturan penyelesaian jika terjadi sengketa antara para pihak;
  19. Pilihan domisili/yuridiksi Perjanjian;
  20. Pilihan hukum yang disepakati para pihak;
  21. Tandatangan para pihak.

 2. Hubungan Kerja  dalam Perjanjian Kerja

Hubungan kerja merupakan istilah yang tunduk dan patuh pada ketentuan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.  Dikatakan “Hubungan Kerja”, jika memenuhi unsur – unsur :

 

1. Pekerjaan

2. Upah, dan

3. Perintah

 

Sebagai landasar yuridis Pasal 1 (satu) angka 15, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

Sehingga dapat dipastikan bahwa unsur “pekerjaan, upah dan perintah” bersifat kumulatif dikarenakan terdapat frasa “dan” didalam Pasal 1 angka 15 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut. Artinya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Apabila dipisahkan, maka tidak dapat diketegorikan terjadinya suatu hubungan kerja.

Dasar hukum yang menyatakan bersifat kumulatif adalah lampiran Undang Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (“UU Pembentukan Peraturan”) yaitu sebagai berikut :

Angka 88 Lampiran Undang Undang Pembentukan Peraturan : “Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudnya sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan dibelakang rincian kedua dari rincian terakhir.”

 Angka 262 Lampiran Undang Undang Pembentukan Peraturan : “Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan”

3. Kesimpulan

  1. Unsur pekerjaan, upah dan perintah bersifat kumulatif dan harus terpenuhi, jika tidak terpenuhi maka hubungan hukum tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja.
  2. Pasa saat Perjanjian Kerja didasarkan pada Hubungan Kemitraan, maka buruh/pekerja tidak berhak atas hak-hak buruh/pekerja yang diatur dalam hukum Ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dari pengusaha, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak lainnya terkait turunan dari kompensasi, benefit dan welfare.
  3. Perjanjian Kerja yang didasarkan pada Hubungan Kemitraan secara otomatis tidak tunduk pada  hukum yang didasarkan pada hukum ketenagakerjaan termasuk sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
  4. Dalam melaksanakan hubungan hukum Para Pihak yang melakukan perjanjian, bentuk hubungan hukum tidak terbatas pada : Hubungan Kerja dan Hubungan Kemitraan, namun dapat memilih bentuk lain karena hal tersebut merupakan pilihan yang diberikan oleh hukum untuk mengakomodir kebutuhan bisnis.
  5. Bagi perusahaan yang telah mempraktekan “Hubungan Kerja” yang tunduk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan akan mengalihkan dengan “Hubungan Kemitraan”, dapat memperhatikan hal – hal terkait (upah, tunjangan, dan sebagainya) yang akan diperoleh berdasarkan kemitraan dengan dibandingkan dengan yang berdasarkan hubungan kerja/dengan status PKWT/PKWTT dan akibat hukumnya.

Referensi :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
  2. Lampiran Undang Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (“UU Pembentukan Peraturan”)
  3. Undang - Undang No. 13 Tahun 2003
  4. Undang - Undang No. 6 Tahun 2023