Bandar Lampung, 21 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan pemenuhan isi dan amar putusan secara sukarela Para Termohon membayar ganti kerugian, dalam perkara perdata Nomor 80/PDT/2023/PT TJK juncto Nomor 182/Pdt.G/2022/PN Tjk, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 27, Beringin, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Pelaksanaan pemenuhan amar putusan ini merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 80/PDT/2023/PT TJK tanggal 19 Oktober 2023 juncto putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 182/Pdt.G/2022/PN Tjk tanggal 22 Agustus 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya pelaksanaan tersebut, para pihak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan melalui mekanisme pelaksanaan secara sukarela.
Kegiatan ini dilaksanakan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nelson Angkat, S.H., M.H., serta didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nizom, S.H., M.H. Pelaksanaan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan, baik Para Pemohon Eksekusi maupun Para Termohon Eksekusi, beserta kuasa hukum masing-masing, sebagaimana tercatat dalam berita acara resmi.
Para Pemohon Eksekusi dalam perkara ini diwakili oleh Ramli Taha, S.H., M.H. dan Raddine Salsabila, S.H., M.H., selaku advokat pada RR LAW FIRM, yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sementara itu, Para Termohon Eksekusi hadir secara langsung dan/atau didampingi oleh kuasa hukum masing-masing sesuai dengan kedudukan mereka dalam perkara tersebut.
Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan Amar Putusan
Berdasarkan berita acara pemenuhan isi dan amar putusan, salah satu kewajiban yang dilaksanakan dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan uang oleh Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II kepada Para Pemohon Eksekusi. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nilai sebesar Rp713.992.380,00 (tujuh ratus tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Nilai tersebut merupakan jumlah kerugian materiil dan immateriil yang tercantum dalam amar putusan, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp413.992.380,00 dan kerugian immateriil sebesar Rp300.000.000,00. Pemenuhan kewajiban pembayaran ini menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain pemenuhan kewajiban pembayaran, Para Termohon Eksekusi juga menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela. Pernyataan tersebut dicatat dalam berita acara sebagai bagian dari pelaksanaan pemenuhan amar putusan. Dengan demikian, pelaksanaan pada tanggal 21 Oktober 2026 mencakup pemenuhan kewajiban pembayaran dan kesediaan untuk melaksanakan pengosongan objek sengketa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.
Seluruh rangkaian pelaksanaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Bunyinya Isi/Amar Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 80/PDT/2023/PT TJK juncto Nomor 182/Pdt.G/2022/PN Tjk, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, para pihak yang menghadap, serta saksi-saksi, dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Wujud Pemenuhan Putusan dan Kepastian Hukum
Pelaksanaan pemenuhan amar putusan secara sukarela menunjukkan pentingnya kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak dilaksanakan sesuai dengan amar putusan.
Dalam proses penyelesaian perkara, pelaksanaan putusan merupakan tahapan penting setelah pemeriksaan perkara dan upaya hukum yang tersedia diselesaikan sesuai ketentuan. Kesediaan para pihak untuk memenuhi isi putusan secara sukarela dapat mendukung pelaksanaan putusan secara tertib serta mengurangi kebutuhan untuk melanjutkan proses melalui tindakan eksekusi paksa, sepanjang seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam putusan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang melaksanakan peran dan kewenangannya dalam mengawal proses pemenuhan amar putusan tersebut dengan mendokumentasikan pelaksanaannya melalui berita acara resmi. Dokumentasi ini menjadi bagian dari tertib administrasi peradilan sekaligus catatan atas pelaksanaan kewajiban para pihak berdasarkan putusan yang bersangkutan.
Komitmen Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Melalui pelaksanaan pemenuhan amar putusan ini, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terselenggaranya proses peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pelaksanaan tugas peradilan tidak hanya berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan, tetapi juga mencakup tahapan tindak lanjut putusan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang senantiasa berupaya memberikan pelayanan peradilan yang tertib dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban para pihak. Setiap tahapan pelaksanaan putusan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam administrasi resmi sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas peradilan.
Dengan terlaksananya pemenuhan isi dan amar putusan secara sukarela dalam perkara Nomor 80/PDT/2023/PT TJK juncto Nomor 182/Pdt.G/2022/PN Tjk pada tanggal 21 Oktober 2026, diharapkan pelaksanaan putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang efektif, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA — Melayani dengan Integritas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas.