Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Tanjung Karang

PN TANJUNG KARANG

Berita

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, PN Tanjungkarang dan Disdukcapil Bandar Lampung Jalin Sinergi Terintegrasi

Penulis
Admin
Dipublikasikan
10 Juli 2026 pukul 13.21
Dibaca
324 kali
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, PN Tanjungkarang dan Disdukcapil Bandar Lampung Jalin Sinergi Terintegrasi
BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) strategis pada Kamis (09/07/2026). Kerja sama ini bertujuan utama memangkas birokrasi serta mempercepat integrasi layanan administrasi kependudukan yang memerlukan ketetapan hukum.  

Prosesi penandatanganan ini dilangsungkan langsung di Kantor PN Tanjungkarang Kelas 1A oleh Ketua PN Tanjungkarang, Nelson Angkat, S.H., M.H., selaku Pihak Kesatu, bersama Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado, S.STP., M.IP., selaku Pihak Kedua. Kesepakatan ini dilandasi oleh komitmen bersama dan keinginan luhur untuk menghadirkan pelayanan yang prima, transparan, dan responsif bagi seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung.  

Komitmen Percepatan Layanan Lewat Digitalisasi
Melalui Nota Kesepahaman ini, kedua instansi sepakat untuk mensinergikan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam mempercepat perubahan status pada database kependudukan setelah warga mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Menariknya, proses penyerahan salinan penetapan dari pengadilan ke pihak Disdukcapil kini akan dilakukan setiap hari secara elektronik (surel resmi) dalam satu kesatuan sistem layanan terpadu.  

"Kerja sama ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi untuk mengefektifkan fungsi koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Melalui sistem pengiriman salinan penetapan secara elektronik setiap hari, hambatan waktu dapat dipangkas signifikan agar masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum seketika dokumennya diputus," ujar Ketua PN Tanjungkarang Kelas 1A, Nelson Angkat, S.H., M.H.  

Cakupan Luas Dokumen Kependudukan yang Diintegrasikan
Ruang lingkup dalam dokumen kesepakatan ini mencakup berbagai jenis permohonan penting warga yang membutuhkan keabsahan penetapan hukum, antara lain:  

  • Permohonan perubahan nama atau pembetulan tempat/tanggal lahir yang tidak memiliki dokumen pendukung.  
  • Permohonan pencatatan perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) yang melibatkan dispensasi perkawinan usia dini.  
  • Permohonan pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak.  
  • Permohonan akta kematian yang tidak terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).  
  • Permohonan perubahan status perkawinan (cerai mati ke cerai hidup, atau pembatalan status perceraian).  

Adapun untuk permohonan yang sifatnya sekadar pembetulan kesalahan redaksional ringan pada dokumen kependudukan, Nota Kesepahaman ini menegaskan bahwa proses tersebut cukup diselesaikan di tingkat Disdukcapil setelah meneliti dokumen pendukung tanpa perlu melalui mekanisme persidangan penetapan pengadilan.  

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado, S.STP., M.IP., menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal integrasi data ini secara akuntabel.  

"Disdukcapil berkomitmen penuh untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan keabsahan data yang diintegrasikan ini. Begitu salinan penetapan elektronik kami terima dari pihak pengadilan, dokumen kependudukan baru seperti KK, KTP, atau Akta Pencatatan Sipil akan langsung kami proses demi mewujudkan pelayanan prima bebas pungli bagi warga Kota Bandar Lampung," tegas Bagus Harisma.  

Jangka Waktu dan Keberlanjutan Sinergi
Nota Kesepakatan Bersama ini disepakati akan berlaku selama 3 (tiga) tahun ke depan sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan bersama. Melalui sinergi kokoh ini, PN Tanjungkarang dan Disdukcapil Kota Bandar Lampung berharap dapat terus melahirkan inovasi pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat mewujudkan tertib hukum sekaligus tertib administrasi kependudukan secara simultan.  

Galeri Foto