Sejarah Pengadilan

Pada masa kolonial Belanda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang disebut sebagai Landraad Lampung, Landraad adalah Pengadilan Negeri Hindia Belanda untuk Inlanders ("pribumi") yang menyelesaikan perkara perdata dan pidana. Setelah Indonesia Merdeka, nomenklatur “landraad” tersebut berubah menjadi Pengadilan Negeri.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang semula berada di Jalan Teuku Umar No.19 Tanjungkarang yang merupakan gedung PT. Kereta Api Indonesia. Kemudian Sejak berdirinya gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mulai tanggal 6 Mei 1967 kegiatan perkantoran berpindah ke Jalan Rudolf Walter Monginsidi/Beringin No. 27 Teluk Betung sampai dengan sekarang.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengalami beberapa kali pengembangan. Tahun 1996-1997 menambah 2 (dua) buah ruang sidang. Ditahun 2005 terjadi pembongkaran besar-besaran. Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang semula menghadap kearah Utara kemudian di alihkan menghadap ke arah timur dengan bangunan 2 (dua) lantai, 1 (satu) baseman.

Untuk lantai dasar terdiri dari 7 ruang sidang biasa, 1 (satu) ruang sidang anak dan 1 (satu) Ruang sidang Utama, Ruang Panitera Muda Pidana, Ruang Panitera Muda Perdata, Ruang Jaksa, Ruang Posbakum, Ruang Juru Sita, Ruang Wartawan, Ruang Mediasi/Diversi, Ruang Tunggu Anak, dan Ruang Arsip.

Sedangkan lantai 2 terdiri dari ruangan Ketua Pengadilan Negeri, Ruang Panitera, Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Ruang Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana,Ruang Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Ruang Hakim 3, Ruang Panitera Pengganti 3, Ruang Panitera Pengganti 1, Ruang Sub Bagian Umum dan Keuangan, Ruang Persediaan ATK, Ruang Panitera Pengganti 2, Ruang Hakim Ad Hoc Tipikor, Ruang Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Indiustrial, Ruang Panitera Muda Tipikor, Ruang Sekretaris, Ruang Wakil Panitera, Ruang Hakim 2 , Ruang Hakim 1.

Pada bagian Baseman terdiri atas Ruang Tahanan Wanita, Ruang tahanan Pria, dan Ruang Tahanan Anak.

Gedung Utama dihancurkan kemudian di bangun kembali dengan melalui 5 tahap (tahun 2005 sampai dengan 2009). sedangkan untuk gedung yang berada dibawah (gedung lama) masih digunakan untuk ruang panitera Muda Hubungan Industrial, dan Ruang Panitera Muda Hukum, Mushola dan Rumah Penjaga Kantor.

Berikut adalah dokumentasi Putusan Tahun 1969 pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang: